Senin 13 Apr 2020 07:51 WIB

Polda Metro Tegur Pelanggar PSBB Mulai Hari Ini

Masyarakat yang melanggar PSBB di Jakarta akan mendapatkan blanko teguran.

[Ilustrasi] Petugas gabungan dari TNI dan Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan penyemprotan cairan disinfektan dengan menggunakan mobil gunners spraying di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (12/4/2020).  Untuk mencegah penyebaran COVID-19, PMI bersama TNI mengerahkan 10 unit mobil gunner spraying berkapasitas 5
Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
[Ilustrasi] Petugas gabungan dari TNI dan Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan penyemprotan cairan disinfektan dengan menggunakan mobil gunners spraying di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (12/4/2020). Untuk mencegah penyebaran COVID-19, PMI bersama TNI mengerahkan 10 unit mobil gunner spraying berkapasitas 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai Senin (13/4) memberikan sanksi berupa teguran terhadap warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta dan sekitarnya. "Hari Senin kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Ahad (12/4).

Pada Senin, jika petugas Ditlantas menemukan ada pengguna jalan yang melanggar aturan PSBB, petugas akan menghentikan yang bersangkutan lalu diminta turun dari kendaraannyauntuk mengisi blanko teguran dan didata. Sambodo mengatakan, blanko tersebut berisi teguran. 

Baca Juga

Namun jika yang bersangkutan kembali kedapatan melanggar PSSB untuk kedua kalinya petugas akan memberikan sanksi yang lebih tegas. "Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya, akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," katanya.

Selain ditujukan untuk menegakkan kebijakan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah, blanko teguran itu juga menjadi parameter pendataan kepatuhan masyarakat selama masa pemberlakuan PSBB di wilayah ibu kota. "Ini juga bagian dari pendataan sehingga kita bisa lihat setiap harinya, sejauhmana kepatuhan masyarakat dalam mematuhi PSBB ini," kata Sambodo.

Beberapa poin dalam PSBB tersebut antara lain pengendara sepeda motor diperbolehkan membawa penumpang atau berbocengan asalkan penumpang tersebut memiliki domisili tempat tinggal yang sama dengan pengemudi sepeda motor. Dia juga mengingatkan pengemudi dan penumpang sepeda motor harus mengikuti anjuran pemerintah dengan mengenakan masker.

Kemudian untuk kendaraan pribadi roda empat hanya boleh berisikan 50 persen dari kapasitas maksimalnya. Contohnya kendaraan minibus dengan kapasitas enam orang, hanya boleh diisi oleh tiga orang selama masa PSBB. Landasan hukum pembatasan kendaraan roda dua tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement