Infografis Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Covid-19

Red: Ani Nursalikah

Senin 13 Apr 2020 07:58 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,

- Umat Islam diwajibkan menjalankan puasa Ramadhan dengan baik.

- Sahur dan buka puasa dilakukan individu atau keluarga inti. Tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama.

- Shalat tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

- Tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing.

- Masyarakat diimbau tidak berbuka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, dan mushala.

- Peringatan Nuzulul Alquran dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa ditiadakan.

- Masyarakat diimbau tidak iktikaf 10 malam terakhir di masjid dan mushala.

- Pelaksanaan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid atau di lapangan ditiadakan. Kemenag mengharapkan terbitnya fatwa (MUI) menjelang waktunya tiba nanti.

- Masyarakat tidak shalat tarawih keliling (tarling) dan takbiran keliling. Takbiran dilakukan di masjid atau mushala dengan pengeras suara.

- Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik, tidak diperbolehkan.

- Silaturahim atau halal bihalal Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call atau conference.

Pengolah: Ani Nursalikah

Sumber: Kementerian Agama

Terpopuler