REPUBLIKA.CO.ID,
- Umat Islam diwajibkan menjalankan puasa Ramadhan dengan baik.
- Sahur dan buka puasa dilakukan individu atau keluarga inti. Tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama.
- Shalat tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
- Tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing.
- Masyarakat diimbau tidak berbuka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, dan mushala.
- Peringatan Nuzulul Alquran dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa ditiadakan.
- Masyarakat diimbau tidak iktikaf 10 malam terakhir di masjid dan mushala.
- Pelaksanaan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid atau di lapangan ditiadakan. Kemenag mengharapkan terbitnya fatwa (MUI) menjelang waktunya tiba nanti.
- Masyarakat tidak shalat tarawih keliling (tarling) dan takbiran keliling. Takbiran dilakukan di masjid atau mushala dengan pengeras suara.
- Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik, tidak diperbolehkan.
- Silaturahim atau halal bihalal Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call atau conference.
Pengolah: Ani Nursalikah
Sumber: Kementerian Agama