Senin 13 Apr 2020 08:56 WIB

Menkes Tolak Permohonan PSBB Palangka Raya Kalteng

Penetapan PSBB harus memenuhi kriteria di antaranya jumlah kematian.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Warga berbelanja di pasar tumpah Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (4/4/2020) malam. Aktivitas pasar tumpah tetap berjalan meskipun wilayah Palangkaraya menjadi zona merah penyebaran wabah COVID-19 dan pemerintah setempat memberikan imbauan kepada warga untuk menghindari keramaian
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
[Ilustrasi] Warga berbelanja di pasar tumpah Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (4/4/2020) malam. Aktivitas pasar tumpah tetap berjalan meskipun wilayah Palangkaraya menjadi zona merah penyebaran wabah COVID-19 dan pemerintah setempat memberikan imbauan kepada warga untuk menghindari keramaian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menolak permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Sebab, wilayah itu belum memenuhi kriteria penetapan PSBB.

Berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Terawan memutuskan bahwa Kota Palangka Raya belum dapat ditetapkan PSBB. “Itu diputuskan setelah melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Kami juga memperhatikan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan diputuskan bahwa Kota Palangka Raya belum bisa ditetapkan PSBB,” katanya seperti dalam keterangan yang diterima Republika, Senin (13/4).

Baca Juga

Keputusan tersebut dilayangkan Menkes Terawan melalui surat yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Palangka Raya dengan nomor SR.01.07/Menkes/243/2020 tanggal 12 April 2020. Terawan menyebutkan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria. 

Pertama jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. "Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain," katanya.