Senin 13 Apr 2020 10:09 WIB

Kemenperin Berharap IKM Kuliner Dapat Bantuan

Intervensi pemerintah menjamin stok bahan baku terutama gula pasir juga diharapkan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih menjawab pertanyaan dari wartawan di ICE BSD, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Kemenperin berharap pelaku IKM kuliner mendapat bantuan dari pemerintah pusat.
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih menjawab pertanyaan dari wartawan di ICE BSD, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Kemenperin berharap pelaku IKM kuliner mendapat bantuan dari pemerintah pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih menyatakan, dengan penurunan pendapatan akibat wabah Covid-19, pelaku IKM makanan diharapkan menjadi salah satu penerima bantuan dari pemerintah.

Gati menjelaskan, IKM makanan mengalami penurunan omzet hingga 50 persen. Bahkan terdapat IKM yang penjualannya menurun hingga 90 persen. 

Baca Juga

Pada akhirnya, mereka menjual secara obral stok yang ada. "Tujuannya agar tidak menumpuk di gudang sekaligus supaya mendapat pemasukan," kata Gati melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id pada Senin, (13/4).

Maka itu, IKM masih terus menjalankan penjualan secara daring agar tetap mendapatkan pemasukan. Mereka berharap, akses pengiriman barang tetap bisa berjalan meski diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam menghadapi kondisi tersebut, jelas Gati, IKM makanan mengharapkan sejumlah bantuan dari pemerintah. Di antaranya berupa bantuan modal usaha, penundaan pembayaran kredit perbankan, stabilisasi harga bahan baku pangan agar kembali seperti semula. Termasuk intervensi pemerintah pusat demi menjamin ketersediaan bahan baku sampai ke daerah, terutama gula pasir.

Diharapkan pula bantuan dari pemerintah baik hibah maupun pinjaman, penundaan pembayaran iuran PDAM dan PLN, keringanan pembayaran BPJS karena karyawan dirumahkan, penundaan pembayaran pajak, hingga subsidi biaya pengiriman untuk penjualan daring. Terutama untuk Indonesia bagian timur yang mengalami kendala mahalnya biaya kirim.

Gati menambahkan, kini IKM melakukan penggiliran jam kerja, yang berarti akan terjadi pengurangan pendapatan pegawai karena upah dibayar secara harian. "Tampaknya kondisi ini berlaku di sebagian besar IKM makanan," ungkap dia. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement