Senin 13 Apr 2020 10:28 WIB

Menkes Setujui Permohonan PSBB di Pekanbaru

Pemkot Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Esthi Maharani
Seorang warga mengikuti tes cepat (rapid test) COVID-19 di Puskesmas Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (2/4/2020). Seluruh Puskesmas di Pekanbaru menggelar rapid test serentak yang diprioritaskan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), karena jumlah jumlah ODP di Provinsi Riau meningkat signifikan
Foto: Antara/FB Anggoro
Seorang warga mengikuti tes cepat (rapid test) COVID-19 di Puskesmas Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (2/4/2020). Seluruh Puskesmas di Pekanbaru menggelar rapid test serentak yang diprioritaskan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), karena jumlah jumlah ODP di Provinsi Riau meningkat signifikan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Wali Kota Pekanbaru telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Dengan demikian, PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah tersebut.

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada tanggal 12 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020. Terawan menyebutkan, di Pekanbaru telah terjadi peningkatan kasus Covid-19 dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Beberapa waktu lalu Wali Kota Pekanbaru mengusulkan PSBB dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,” kata Terawan di gedung Kemenkes, Jakarta, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin (13/4).

Ia menambahkan, PSBB di Pekanbaru tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis. Selanjutnya, ia meminta Pemerintah Kota Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB. Pemkot juga harus secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang. Pembatasan sosial ini dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement