REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Wali Kota Pekanbaru telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Dengan demikian, PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah tersebut.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada tanggal 12 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020. Terawan menyebutkan, di Pekanbaru telah terjadi peningkatan kasus Covid-19 dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
“Beberapa waktu lalu Wali Kota Pekanbaru mengusulkan PSBB dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,” kata Terawan di gedung Kemenkes, Jakarta, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin (13/4).
Ia menambahkan, PSBB di Pekanbaru tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis. Selanjutnya, ia meminta Pemerintah Kota Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB. Pemkot juga harus secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang. Pembatasan sosial ini dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.