Senin 13 Apr 2020 10:45 WIB

Pemkab Gunungkidul Lepas Hak Tanah Hibah ke UNY

Keberadaan UNY diharapkan mampu membangkitkan ekonomi harian warga.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bilal Ramadhan
Kampus Universitas Negeri Yogyakarta
Kampus Universitas Negeri Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNGKIDUL -- Pemkab Gunungkidul melepas hak tanah hibah daerah kepada Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Pelepasan dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Drajad Ruswandono kepada Rektor UNY, Sutrisna Wibawa.

Dalam sambutannya, Drajad mengatakan, pelepasan hak tanah hibah ini sangat bersejarah. Terlebih, awalnya tanah yang akan digunakan UNY itu sebenarnya dirancang untuk dipakai sebagai sirkuit untuk membangkitkan ekonomi.

Tapi, pada akhirnya tanah itu dipilih untuk dipakai sebagai Kampus UNY. Ia berharap, proyek tidak berhenti dan target untuk pemanfaatan optimal Kampus UNY menjadi kebangkitan ekonomi baru bisa terwujud pada September mendatang.

"Masyarakat Gunungkidul berharap banyak dengan adanya pemanfaatan optimal Kampus UNY yang akan menjadi kebangkitan ekonomi baru karena adanya kampus akan menghidupkan aktivitas ekonomi harian di sekitarnya," kata Drajad.

Rektor UNY, Sutrisna Wibawa menuturkan, proses ini telah melalui berbagai tahapan sesuai peraturan pemerintah tentang aset negara. Mereka bergelut pula dengan waktu karena September direncanakan menerima mahasiswa baru.

Ia mengungkapkan, UNY akan membuka beberapa program studi yang sudah miliki izin. Di antaranya teknik elektronika, tata busana, tata boga, sekretaris dan akuntansi, sedangkan beberapa prodi lain masih dalam proses perizinan.

"Walau sedang ada wabah Covid-19 proyek di Gunungkidul tetap berjalan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ada," ujar Sutrisna.

Sosialisasi terus pula dilakukan agar menarik calon-calon mahasiswa. Untuk pelepasan hak tanah seluas 4,6 hektar di Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu, itu sendiri dilakukan lewat penandatangan naskah pelepasan hak atas tanah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement