REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengajak umat Islam sesegera mungkin menunaikan zakat seiring kebutuhan mendesak bagi mustahik yang kian rentan karena wabah Covid-19.
"Mempercepat zakat untuk fakir miskin meski harta kita belum setahun kepemilikan, ini dimungkinkan dan dibolehkan. Ini untuk meringankan beban saudara kita," kata Niam dalam jumpa pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta, Senin (13/4).
Adapun zakat maal merupakan suatu kewajiban bagi Muslim jika hartanya memenuhi nasab senilai minimal 85 gram emas dan haul/waktu kepemilikan satu tahun. Niam mengatakan dalam kondisi Covid-19 zakat mal agar dikeluarkan tanpa harus menunggu satu tahun.
Menurut dia, hal tersebut penting bagi umat Islam untuk segera menunaikan zakat tersebut sesuai kondisi dan urgensi saat ini. "Bagi yang berkecukupan agar menyisihkan yang terdampak langsung atau tidak langsung. Kita ringankan derita pasien, tenaga medis dengan APD, saudara yang wafat karena Covid-19," kata Niam yang juga menyebut zakat dapat meringankan penderitaan golongan rentan.