Senin 13 Apr 2020 12:40 WIB

Baznas Jelaskan Polemik Penggunaan Dana untuk Non-Muslim

Baznas menjalankan berbagai program membantu mereka yang berjuang menangani Covid-19.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Gita Amanda
Direktur Utama Baznas, M Arifin Purwakananta menjelaskan, merujuk pada Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS No 64 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat di lingkungan BAZNAS, tertulis bahwa di antara asnaf fakir adalah korban bencana alam dan bencana sosial, maka dapat meliputi orang beragama Islam dan non Islam.
Foto: Baznas
Direktur Utama Baznas, M Arifin Purwakananta menjelaskan, merujuk pada Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS No 64 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat di lingkungan BAZNAS, tertulis bahwa di antara asnaf fakir adalah korban bencana alam dan bencana sosial, maka dapat meliputi orang beragama Islam dan non Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) M Arifin Purwakananta menanggapi polemik bantuan Baznas Bangka Belitung untuk warga Muslim dan non-Muslim. Dia menjelaskan, dana yang dihimpun Baznas dan lembaga amil zakat (LAZ) di seluruh Indonesia tidak hanya dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), tetapi ada juga dana sosial kemanusiaan dan corporate social responsibility (CSR).

"Dana zakat harus disalurkan kepada mustahik yang beragama Islam saja sesuai yang disyariatkan," kata Arifin melalui pesan tertulis kepada Republika, Ahad (12/4) lalu.

Baca Juga

Ia menerangkan, dana infak, sedekah, dan CSR serta dana khusus kemanusiaan dapat digunakan untuk membantu korban krisis Covid-19 tanpa memandang agama orang yang dibantu tersebut, Muslim atau non-Muslim. Dia menegaskan, semua penyaluran bantuan ini direncanakan, dilaksanakan, diaudit, dan dilaporkan dengan kaidah transparan serta akuntabel.

Sebelumnya, dia merujuk pada Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat di lingkungan Baznas. Dalam SK tertulis bahwa di antara asnaf fakir adalah korban bencana alam dan bencana sosial maka dapat meliputi orang beragama Islam dan non-Islam.