REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Uni Emirat Arab (UEA) telah meluncurkan layanan pernikahan daring (online). Hal itu diharpkan membantu dan memudahkan warganya yang ingin menikah di tengah wabah Covid-19.
Emirates News Agency (WAM) pada Ahad (12/4) melaporkan, Kementerian Kehakiman UEA mengizinkan warga menetapkan tanggal untuk upacara pernikahan yang akan diselenggarakan secara daring melalui tautan video. Nantinya penghulu akan dihadirkan untuk memandu prosesi akad nikah.
Namun, sebelumnya calon mempelai harus menyerahkan persyaratan dokumen. Penghulu nantinya yang akan mengonfirmasi identitas kedua calon mempelai serta saksi sebelum surat nikah diteruskan ke pengadilan khusus untuk validasi.
Pasangan yang menikah akan menerima konfirmasi sertifikat pernikahannya melalui pesan teks. "Layanan (pernikahan daring) diluncurkan untuk menjaga kesehatan masyarakat dan orang-orang yang bekerja di pengadilan serta membatasi kehadiran karyawan," kata WAM dalam laporannya.
Layanan pernikahan daring dirilis setelah Dubai, satu dari tujuh emirat yang membentuk UEA, memutuskan menangguhkan pernikahan pada Rabu pekan lalu. Mengingat wabah Covid-19 masih berlangsung, penangguhan diterapkan hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Hingga berita ini ditulis, UEA memiliki 4.123 kasus Covid-19 dengan 22 korban jiwa. Sebanyak 680 pasien berhasil pulih setelah terinfeksi virus.