REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) se-Tangerang Raya. Menanggapi surat keputusan tersebut, Pemerintah Kota Tangserang Selaran (Tangsel) akan segera menyusun peraturan Wali Kota terkait penerapan PSBB.
"Jadi hari ini saya dengan teman-teman OPD terkait ditugaskan oleh Bu Wali untuk segera menyusun Perwal tentang pengaturan PSBB di Kota Tangsel ini," kata Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat dikonfirmasi, Senin (13/4).
Menurutnya, peraturan terkait PSBB ini harus segera dibuat dengan melibatkan seluruh aspek, termasuk aspek ekonomi dan sosial. Diketahui pemberlakuan dari PSBB ini akan berdampak pada semua aspek tersebut.
"Seperti bidang ekonomi, sosial, dan termasuk di bidang transportasi. Untuk di bidang ekonomi contohnya seperti pasar, pertokoan, dan sektor perekonomian lainnya. Kemudian aspek tranportasi. Jadi nanti banyak yang akan dibahas," jelasnya.
Di samping itu, pemerintah kota Tangsel juga akan bekerjasama lakukan koordinasi dengan jajaran Polri dan TNI. Hal itu dilakukan untuk mengawal dan mengamankan pemberlakukan PSBB di wilayah Tangsel.
Meski sudah mendapat izin dari Menkes terkait penerapan PSBB di wilayahnya, pemkot Tangsel masih harus membahas beberapa aturan. Jika semuanya telah rampung dibahas, maka PSBB akan segera dapat diterapkan di Tangsel.
"Untuk penerapannya kalau draft sudah siap. Saya yakin, Bu Wali Kota akan menerapkan sekitar pekan ini," ujar Benyamin.
PSBB diterapkan disejumlah wilayah, lantaran kasus Covid-19 yang terus meningkat. Hingga saat ini diketahui belum adanya indikator penurunan kasus tersebut di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan data resmi pada 13 April 2020 pemerintah kota Tangsel, sebanyak 606 orang dalam pemantauan (ODP), 231 pasien dalam pengawasan (PDP), 67 positif corona, dan 43 meninggal yang terdiri dari 27 berasal dari PDP, dan 16 dari positif Corona.