Senin 13 Apr 2020 15:13 WIB

Permenhub Izinkan Ojol Bawa Penumpang Hingga Bansos Turun

Pemerintah akan tetap mengacu pada Permenkes yang melarang ojek angkut penumpang.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo (kanan)
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengklarifikasi kontradiksi antara Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Pencegahan Covid-19. Kedua beleid tersebut bertentangan dalam mengatur izin bagi ojek daring (ojol) dalam mengangkut penumpang.

Dalam Permenkes tentang PSBB jelas disebutkan bahwa ojol dilarang mengangkut penumpang dan hanya boleh mengantarkan barang. Sementara dalam Permenhub terkait pencegahan Covid-19, ada kelenturan aturan yang membolehkan ojol mengantarkan penumpang dengan syarat tertentu.

Baca Juga

"Tadi Pak Luhut (Menko Maritim dan Investasi) sudah lapor ke presiden. Intinya Permenhub ini hanya efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana," ujar Doni usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (13/4).

Doni menegaskan bahwa pembatasan transportasi, termasuk bagi ojol, tetap akan mengacu pada Permenkes 9 tahun 2020. Artinya, Permenhub 18 tahun 2020 yang membolehkan ojol mengangkut penumpang hanya berlaku sampai program pembagian bantuan sosial pemerintah kepada warga miskin, rentan miskin, dan kelompok yang ekonominya terdampak Covid-19 benar-benar terlaksana.

"Setelah bantuan sosial berjalan maka Permenhub nanti akan menyesuaikan. Kita tetap mengacu pada Permenkes mengenai physical distancing di mana jaga jarak menjadi hal prioritas meski aturan Permenhub juga ada protokol kesehatan disinfektan, penggunaan alat pelindung, dan lainnya," kata Doni.

Dalam pasal 11 ayat 1 huruf c Permenhub 18 tahun 2020 memang sudah disebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Namun poin ini seolah 'dikoreksi' oleh huruf d ayat 1 pada pasal yang sama, yang menyebutkan bahwa dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang harus dipenuhi antara penumpang dan pengemudi ojol antara lain, melakukan disinfeksi terhadap kendaraan sebelum dan setelah mengantar penumpang, menggunakan masker dan sarung tangan, serta penumpang dan pengemudi tidak melanjutkan perjalanan bila suhu badan di atas normal atau sedang sakit. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement