Senin 13 Apr 2020 15:32 WIB

Menteri Kehakiman Somalia Meninggal Akibat Virus Corona

Kasus virus corona di Somalia melibatkan sejumlah pegawai pemerintahan.

Red: Nur Aini
Pnanganan pasien corona (ilustrasi).
Foto: Antara/Aji Styawan
Pnanganan pasien corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, HIRSHABELLE -- Menteri Kehakiman Negara Bagian Hirshabelle, Khalif Mumin Tohow, meninggal usai tertular virus corona di rumah sakit Martini di Mogadishu. Dia menjadi korban meninggal kedua akibat virus corona pada Ahad (12/4) waktu setempat. 

Sehari sebelum kematiannya ia dinyatakan positif Covid-19 di Kota Jowhar, ibu kota Hirshabelle. Wakil presiden Hirshabelle, Ali Gudlawe Hussein, membenarkan wafatnya sang menteri kepada media.

Baca Juga

Menurut media setempat, Mumin, yang merupakan campuran Somalia Inggris, bepergian ke Inggris pada Februari sebelum kembali ke negara Tanduk Afrika tersebut. Sebelumnya pada Rabu, Somalia melaporkan kematian pertama akibat virus corona.

Menurut Kementerian Kesehatan, Somalia mencatat 21 kasus Covid-19 dengan melibatkan sejumlah pegawai pemerintahan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement