REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan penegakan hukum menjadi langkah terakhir yang dipilih untuk menindak pelanggar dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemerintah dan aparat keamanan, kata Doni akan lebih dahulu mengedepankan pendekatan komunikasi kepada masyarakat.
"Kita berharap bahwa langkah-langkah penegakan hukum ini adalah langkah paling terakhir, pendekatan kita adalah pendekatan komunikasi," ujar Doni kepada wartawan usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan jajaran, Senin (13/4).
Doni berharap pelanggaran yang terjadi di beberapa negara saat diberlakukan karantina wilayah maupun lockdown tidak terjadi di Indonesia. Karena itu, ia mengajak peran serta pejabat daerah, aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat.
Doni meyakini, jika aparat penegak hukum, pejabat daerah setempat dan tokoh masyarakat bisa mengingatkan masyarakat dengan cara yang bijak, maka akan dipatuhi oleh semua pihak. Sebab, tujuan PSBB ini tidak lain demi keselamatan semua pihak.
"Saya yakin rakyat pasti taat, pasti patuh karena ini semua dilakukan demi keselamatan diri sendiri dan juga orang lain," katanya.
Doni mengingatkan, belum tentu orang yang tidak menunjukan gejala, aman dari virus Covid-19. Hal ini lantaran, seseorang yang positif Covid-19 tidak selalu menunjukan gejala. Karena itu, ia menekankan pentingnya semua orang mematuhi ketentuan dalam PSBB.
"Karena bisa saja seseorang sudah positif tapi berada di sekitar dan kehadirannya bisa menjadi penebar maut bagi kelompok rentan, lansia, balita, dan mereka yang punya penyakit kronis, kalau ini dibiarkan di tempat sekitar kelompok rentan ini sangat berisiko," jelasnya.
Karena itu, Ketua BNPB itu mengingatkan kesadaran individu untuk jaga jarak dengan kelompok rentan di sekitarnya. "Harus jaga jarak, saya tekankan, bahkan di rumah sendiri kita wajib jaga jarak, kalau kita sering keluar rumah karena belom tentu saat kembali kita steril," ucapnya.