Senin 13 Apr 2020 16:19 WIB

DKI Targetkan 1,2 Juta KK Terima Bansos Selama PSBB 

Warga dapat mengecek daftar penerima melalui call center atau RW setempat.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Friska Yolandha
Warga menerima bantuan sosial (Bansos) yang diberikan oleh pemprov DKI Jakarta di Wilayah RW 13, Keluarahan Pegangasaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu (11/4). Pemprov DKI Jakarta menyalurkan bansos yang dilakukan dengan pengantaran langsung ke rumah bagi warga tidak mampu dan rentan akibat terdampak Covid-19
Foto: Republika/Prayogi
Warga menerima bantuan sosial (Bansos) yang diberikan oleh pemprov DKI Jakarta di Wilayah RW 13, Keluarahan Pegangasaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu (11/4). Pemprov DKI Jakarta menyalurkan bansos yang dilakukan dengan pengantaran langsung ke rumah bagi warga tidak mampu dan rentan akibat terdampak Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial melaksanakan program Bantuan Sosial (bansos) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bansos ini ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak Covid-19.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah, mengatakan target penerima bansos sebanyak 1,2 juta KK yang bermukim di DKI Jakarta. Bansos ini didistribusikan setiap hari, selama 9-24 April 2020.

Baca Juga

Penerima bansos adalah masyarakat miskin dan rentan miskin yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Mereka meliputi warga/masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta).

Warga yang mendapat Bansos juga memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan. Mereka juga yang terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji. Atau juga warga yang bisnisnya terdampak tutup usaha/tidak bisa berjualan kembali.

"Mereka penerima bansos juga yang memiliki pendapatan/omzet berkurang drastis akibat pandemi Covid-19," ujarnya, Senin (13/4).

Program bansos PSBB Covid-19 diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria tersebut dan masuk dalam pendataan dengan domisili di wilayah DKI Jakarta. Untuk mengetahui daftar nama penerima, warga dapat menghubungi call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115 atau melalui pengurus RW setempat.

"Bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum terdaftar ataupun tidak memiliki KTP/Identitas wilayah DKI Jakarta meski berdomisili di Jakarta, maka dapat segera melaporkan kepada RW setempat," paparnya.

Selanjutnya di tingkat RW, warga yang mengadukan akan diminta untuk mengisi formulir permohonan Bantuan Sosial PSBB Covid-19. Mereka yang mengajukan wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat serta wajib melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan.

Mekanisme pendistribusian bantuan sosial dilaksanakan melalui metode pengantaran ke alamat tempat tinggal penerima. Ketua RW akan melakukan verifikasi data penerima dan mengirimkan langsung hingga ke pintu rumah penerima bantuan dengan protokol penerapan jarak fisik (physical distancing).

"Warga tidak perlu berkumpul untuk mengambil bantuan, guna meminimalisasi potensi penularan Covid-19," terangnya.

Perangkat pemerintahan, seperti wali kota, camat, lurah dan ketua RW akan setempat turut mengawasi proses pendistribusian bansos dan berkolaborasi dengan TNI dan Polri. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan aturan phsycal distancing.

Bantuan yang diberikan berupa paket komoditas bahan pangan pokok (beras 5 kg 1 karung, bahan makanan berprotein 2 kaleng, minyak goreng 0,9 liter 1 bungkus, biskuit 2 bungkus), masker kain 2 buah, dan sabun mandi 2 batang. Tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai. Program bansos ini bersumber dari realokasi anggaran APBD Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement