REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial melaksanakan program Bantuan Sosial (bansos) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bansos ini ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak Covid-19.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah, mengatakan target penerima bansos sebanyak 1,2 juta KK yang bermukim di DKI Jakarta. Bansos ini didistribusikan setiap hari, selama 9-24 April 2020.
Penerima bansos adalah masyarakat miskin dan rentan miskin yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Mereka meliputi warga/masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta).
Warga yang mendapat Bansos juga memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan. Mereka juga yang terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji. Atau juga warga yang bisnisnya terdampak tutup usaha/tidak bisa berjualan kembali.