REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengalami pemulangan kembali ke Tanah Air di tengah pandemi Covid-19 akibat dari Malaysia yang menerapkan “lockdown” di daerahnya. Sebanyak 134 orang pertama dari total 547 orang yang dipulangkan, dikembalikan menggunakan pesawat Malaysia Airlines dari Kuala Lumpur ke Bandara Internasional Kualanamu pada Kamis (9/4) pagi lalu. Setelah tiba di bandara, Bea Cukai Kualanamu beserta seluruh instansi terlibat dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut melakukan pengawasan dan pelayanan mulai dari pemeriksaan kesehatan terhadap para TKI, pemeriksaan di Imigrasi hingga pemeriksaan barang bawaan mereka.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris, beserta Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Rahmat Priyandoko, mendampingi langsung proses pengawasan dan pelayanan yang dijalankan. Setelah semua TKI dipastikan sehat dan tidak terinfeksi, Bea Cukai Kualanamu memeriksa barang bawaan mereka sebelum diberangkatkan ke lokasi karantina. Pemeriksaan dilakukan di Mobil X-Ray dikarenakan alur pelayanan yang tidak seperti sedia kala di dalam terminal kedatangan internasional melainkan kembali ke airside menuju bus yang disediakan.
“Barang bawaan yang diperiksa hanya hand carry dikarenakan seluruh TKI dipulangkan tanpa membawa barang bagasi di pesawat. Proses pemeriksaan terhadap barang-barang yang dicurigai dilakukan oleh petugas yang memakai Alat Pelindung Diri (APD) untuk menjaga kewaspadaan terhadap penularan Covid-19 dari barang bawaan penumpang.” Ujar Elfi.
Selanjutnya para TKI akan mengikuti proses karantina di bawah pengawasan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Berdasarkan data dari Imigrasi Medan selain berasal dari Sumatera Utara juga ada yang dari luar seperti Aceh, Jambi, Jawa Timur bahkan Nusa Tenggara Timur. Meskipun dalam situasi pandemi seperti ini, Bea Cukai akan terus mengedepankan pengawasan dan pelayanan yang prima.