Senin 13 Apr 2020 17:11 WIB

Kabupaten Bekasi Terapkan PSBB Mulai Rabu Hingga 14 Hari

Bupati menyebut penerapan PSBB berlaku untuk seluruh kecamatan se-Kabupaten Bekasi

Foto udara susana kota Bekasi, Jawa Barat, Ahad (12/4/2020). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan bahwa pengajuan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah Kota/Kabupaten Bekasi, Kota/Kabupaten Bogor dan Depok telah disetujui sebagai upaya penanganan wabah virus COVID-19.
Foto: ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Foto udara susana kota Bekasi, Jawa Barat, Ahad (12/4/2020). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan bahwa pengajuan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah Kota/Kabupaten Bekasi, Kota/Kabupaten Bogor dan Depok telah disetujui sebagai upaya penanganan wabah virus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memutuskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari terhitung mulai Rabu (15/4). Hal itu diungkapkan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja usai konferensi pers di lobi Gedung Bupati Bekasi, Senin.

"Sudah kita rapatkan teknis pelaksanaannya tadi bersama Forkopimda. Hari ini juga Perbup saya tandatangani," kata Eka Supria.

Eka mengatakan penerapan PSBB berlaku untuk seluruh kecamatan se-Kabupaten Bekasi hanya saja ada enam kecamatan yang akan mendapat perlakuan khusus selama status ini diberlakukan.

"Dari 23 kecamatan, ada enam kecamatan yakni Tambun Selatan, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat, Cikarang Pusat, dan Cibitung yang akan mendapat perlakuan khusus," katanya.

Hal itu mengingat di enam kecamatan ini tingkat penyebaran Covid-19 relatif tinggi sehingga memerlukan penanganan yang lebih maksimal karenanya diberikan prioritas khusus.

Dia melanjutkan secara umum penerapan PSBB di wilayahnya dilakukan dengan pembatasan aktivitas warga seperti sekolah, tempat ibadah, serta ruang-ruang publik yang menjadi titik konsentrasi berkumpulnya massa. Sejumlah titik juga direncanakan akan menerapkan penjagaan khusus berupa cek poin seperti di daerah perbatasan, pasar, terminal, dan stasiun.

"Rencananya ada 12 titik yang menjadi cek poin di antaranya perbatasan di Kedungwaringin, Tarumajaya, Tambun Selatan, Cibarusah, Setu, juga Babelan," katanya.

"Kemudian Stasiun Cibitung dan Terminal Kalijaya, termasuk gerbang tol dan pasar, itu pembatasan moda transportasi orang dan barang. Di sana akan dijaga aparat kepolisian, TNI, Dishub, Satpol PP, juga Dinas Kesehatan," lanjutnya.

Eka mengimbau segenap masyarakat di Kabupaten Bekasi turut menyukseskan penerapan PSBB agar dapat berjalan efektif dan maksimal serta dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

"Tentu ini semua harus dilakukan oleh semua pihak agar semua yang kita lakukan tidak menjadi sia-sia, lakukan Phsycal Distancing, menerapkan pola hidup sehat, dan mari bersama kita melawan Covid-19," ucapnya.

Dilansir dari laman pikokabsi.bekasikab.go.id hingga Senin (13/4) pukul 08.00 WIB tercatat 44 orang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan rincian 15 orang menjalani perawatan di rumah sakit, 10 orang melakukan isolasi mandiri, 8 meninggal dunia, dan 11 lainnya dinyatakan sembuh.

Dari laman yang sama pula tercatat 351 orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dimana 111 di antaranya masih dalam pengawasan sementara 240 orang sudah dinyatakan selesai diawasi. Terakhir, 1.436 orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) 537 orang dalam pemantauan, 899 orang selesai dipantau.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement