REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjelaskan kriteria bagi warga miskin dan renta miskin yang berhak menerima bantuan sosial (bansos), sebagai bentuk dukungan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bansos akan didistribusikan hingga 24 April mendatang.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah, melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa target penerima bansos sebanyak 1,2 juta kepala keluarga (KK) yang bermukim di DKI Jakarta. Bansos ini didistribusikan setiap hari, selama 9 hingga 24 April.
Bantuan yang diberikan berupa paket komoditas bahan pangan pokok, yaitu beras 5 kg, bahan makanan berprotein dua kaleng, minyak goreng 0,9 liter satu bungkus, biskuit dua bungkus, masker kain dua buah, dan sabun mandi dua batang.
Irwansyah menegaskan, tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai. Irwansyah mengatakan, selain warga Jakarta, bansos juga mengakomodasi warga yang bermukim di DKI meski memiliki KTP dari daerah lain.