Senin 13 Apr 2020 18:11 WIB

4.500 Buruh Majalengka Terancam PHK

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) buruh Majalengka merupakan imbas dari Covid-19.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Nora Azizah
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) buruh Majalengka merupakan imbas dari Covid-19 (Foto: ilustrasi buruh)
Foto: ANTARA FOTO
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) buruh Majalengka merupakan imbas dari Covid-19 (Foto: ilustrasi buruh)

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Dampak pandemi Covid-19 dalam bidang sosial di Kabupaten Majalengka mulai terasa. Saat ini, diperkirakan ada sekitar 4.500 buruh di daerah tersebut yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Indikator ancaman PHK itu terlihat dari data masyarakat yang daftar program pra kerja yang sudah menembus 4.500 orang. Mayoritas pendaftar program itu sebelumnya sudah bekerja di sebuah perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KUKM Majalengka, Sadili, Senin (13/4).

Baca Juga

Bahkan, Sadili memperkirakan, angka 4.500 orang yang mendaftar program pra kerja itu jumlahnya bisa lebih meningkat lagi. Sadili mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, saat ini sudah ada satu perusahaan di Kabupaten Majalengka yang sudah benar-benar melakukan PHK terhadap karyawannya. 

Dia menyebutkan, ada sepuluh karyawan di perusahaan tersebut yang mengalami PHK. Sadili mengatakan, pandemi Covid-19 memang telah menimbulkan berbagai dampak di berbagai sektor. Selain sektor kesehatan, juga sektor ketenagakerjaan.