REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional, yang ditandatangani pada 13 April.
Salah satu keputusan yang diambil dalam beleid ini, seluruh kebijakan yang diambil kepala daerah termasuk gubernur, bupati, dan wali kota harus mengikuti arahan pusat. Kepala daerah juga berperan sebagai ketua gusus tugas percepatan penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing yang dipimpin.
Kepres tersebut menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota sebagai ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah dan dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.
Dalam menetapkan status bencana nasional tersebut, pemerintah mempertimbangkan sejumlah aspek. Pertama, meningkatkan jumlah korban dan kerugian harta benda serta melusnya cakupan wilayah yang terdampak.
Keppres 12 Tahun 2020 ini juga menjelaskan bahwa Covid-19 dianggap menimbulkan implikasi pada aspek sosial-ekonomi yang luas di Indonesia. Pertimbangan lainnya adalah keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global yang "menyerang" ratusan negara di dunia.
Melalui penetapan status bencana nasional ini, komando penanganan penyebaran Covid-19 berada di tangan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Sebagai bencana skala nasional, gugus tugas akan memimpin koordinasi antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Dalam sejarah, status bencana nasional sebelumnya ditetapkan untuk penanganan gempa dan tsunami Flores, NTT, tahun 1992 dan tsunami Aceh tahun 2004.