REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- 1.582 pekerja di Tangerang Selatan (Tangsel) telah melapor terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal tersebut akibat dari wabah Covid-19 lantaran perusahaan tak bisa membayar upah pegawainya.
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel jumlah di atas berasal dari 27 perusahaan. Sekretaris Disnaker Kota Tangsel, Yantie Sari mengungkapkan hari ini pukul 14.00 WIB sekitar 1.500 an telah melapor. "Kami mencatat nama lengkap, alamat rumah dan perusahaan asal warga yang terkena PHK. Data tersebut untuk hari ini saja, kemungkinan akan bertambah,” ungkapnya, Senin (13/4).
Dia juga melanjutkan, perusahaan yang terpaksa melakukan PHK bergerak di bidang ritel, outsourcing, restoran dan lain sebagainya. Diketahui perusahaan terdampak wabah Covid-19 lantaran tak bisa membayar upah pegawainya. "Data tersebut secara berkala kami laporkan ke provinsi dan untuk dilakukan verifikasi ulang," jelas Yantie.
Di samping itu, dia menjelaskan perusahaan yang terpaksa melakukan PHK terhadap karyawan bukan berati perusahaan tutup. Mereka melakukan hal tersebut untuk mengurangi biaya pengeluaran perusahaan.