Senin 13 Apr 2020 18:51 WIB

Dampak Corona, 1.582 Pekerja di Tangsel Kena PHK

Akibat wabah Covid-19, perusahaan mem-PHK karyawan karena tak bisa membayar upah.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Andi Nur Aminah
Karyawan pabrik tekstil yang terkena PHK (ilustrasi)
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Karyawan pabrik tekstil yang terkena PHK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- 1.582 pekerja di Tangerang Selatan (Tangsel) telah melapor terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal tersebut akibat dari wabah Covid-19 lantaran perusahaan tak bisa membayar upah pegawainya.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel jumlah di atas berasal dari 27 perusahaan. Sekretaris Disnaker Kota Tangsel, Yantie Sari mengungkapkan hari ini pukul 14.00 WIB sekitar 1.500 an telah melapor. "Kami mencatat nama lengkap, alamat rumah dan perusahaan asal warga yang terkena PHK. Data tersebut untuk hari ini saja, kemungkinan akan bertambah,” ungkapnya, Senin (13/4).

Baca Juga

Dia juga melanjutkan, perusahaan yang terpaksa melakukan PHK bergerak di bidang ritel, outsourcing, restoran dan lain sebagainya. Diketahui perusahaan terdampak wabah Covid-19 lantaran tak bisa membayar upah pegawainya. "Data tersebut secara berkala kami laporkan ke provinsi dan untuk dilakukan verifikasi ulang," jelas Yantie.

Di samping itu, dia menjelaskan perusahaan yang terpaksa melakukan PHK terhadap karyawan bukan berati perusahaan tutup. Mereka melakukan hal tersebut untuk mengurangi biaya pengeluaran perusahaan.