Senin 13 Apr 2020 18:51 WIB

Dampak Corona, 1.582 Pekerja di Tangsel Kena PHK

Akibat wabah Covid-19, perusahaan mem-PHK karyawan karena tak bisa membayar upah.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Andi Nur Aminah
Karyawan pabrik tekstil yang terkena PHK (ilustrasi)
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Karyawan pabrik tekstil yang terkena PHK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- 1.582 pekerja di Tangerang Selatan (Tangsel) telah melapor terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal tersebut akibat dari wabah Covid-19 lantaran perusahaan tak bisa membayar upah pegawainya.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel jumlah di atas berasal dari 27 perusahaan. Sekretaris Disnaker Kota Tangsel, Yantie Sari mengungkapkan hari ini pukul 14.00 WIB sekitar 1.500 an telah melapor. "Kami mencatat nama lengkap, alamat rumah dan perusahaan asal warga yang terkena PHK. Data tersebut untuk hari ini saja, kemungkinan akan bertambah,” ungkapnya, Senin (13/4).

Baca Juga

Dia juga melanjutkan, perusahaan yang terpaksa melakukan PHK bergerak di bidang ritel, outsourcing, restoran dan lain sebagainya. Diketahui perusahaan terdampak wabah Covid-19 lantaran tak bisa membayar upah pegawainya. "Data tersebut secara berkala kami laporkan ke provinsi dan untuk dilakukan verifikasi ulang," jelas Yantie.

Di samping itu, dia menjelaskan perusahaan yang terpaksa melakukan PHK terhadap karyawan bukan berati perusahaan tutup. Mereka melakukan hal tersebut untuk mengurangi biaya pengeluaran perusahaan.

“Kita belum dapet laporan perusahaan atau pabrik yang tutup, semua sudah diberi edaran kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), seperti kalau ada perusahaan yang ditutup dan karyawan yang di PHK, sampai sekarang belum ada laporan,” kata Yantie.

Di samping itu, pihaknya hingga saat ini masih menunggu peraturan Wali Kota (Perwal) terkait PSBB. Nantinya perwal tersebut akan diteruskan ke perusahaan-perusahaan untuk diberlakukan. Hingga saat ini di wilayah Kota Tangsel, sejumlah perusahaan tetap menjalankan aktivitasnya. Mereka mengajukan diri ke Menperin meminta agar tetap beroperasi.

“Kalau kita lihat dari peraturan presiden, perusahaan yang mendukung penanganan Covid-19 misal kesehatan, obat, masker, distributor obat, dan lain-lain, mereka harus tetap jalan,” jelasnya.

Pihaknya hanya memberikan imbauan kepada para pekerja tersebut untuk melakukan physical distancing dan menerapkan pola hidup bersih sehat. Sebab, para pekerja otomatis akan sering berinteraksi dengan orang lain dan memungkinkan terjangkit virus Corona.

Sementara, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel, Gusri Effendi mengatakan, ada sekitar 20 ribu orang yang menggantungkan nasibnya bekerja di sektor industri kepariwisataan. Sekitar 75 persen merupakan pekerja lepas.

"Di hotel dan restoran ada pegawai tetap, lepas dan paruh waktu. Saya perkiraan, kalau 20 ribu orang yang bergantung kerjanya di restoran dan hotel, 75 persen itu pegawai lepas. Sebagain besar sudah dirumahkan," jelasnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement