REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pasar Jaya Senen Yamin Pane mengatakan, setiap pedagang wajib mengenakan masker. Perumda Pasar Jaya akan meminta pedagang pulang jika tidak mengenakan masker saat berjualan.
"Jika ditemukan hal serupa lagi (pedagang tidak pakai masker), kami suruh pulang pedagangnya, tidak boleh dagang hari itu," kata Pane saat dihubungi, Senin.
Sanksi tegas akan diambil oleh Pasar Jaya jika para pedagang yang membandel itu sebelumnya sudah diperingati, namun tetap melanggar. Pane juga mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan dan mengedukasi para pedagang agar selalu memakai masker saat beraktivitas sesuai Pergub PSBB Nomor 33 Tahun 2020 sejak pekan lalu.
"Kami juga bagikan masker gratis, sebelum PSBB juga sudah kami sampaikan kepada mereka (pedagang) untuk pakai masker," kata Pane.
Pihakknya berharap para pedagang lebih disiplin untuk mengikuti aturan penggunaan masker dalam rangka pencegahan Covid-19. Hingga Senin masih banyak pedagang di Pasar Senen yang abai untuk menggunakan masker di tengah masa PSBB untuk memutus mata rantai Covid-19.
Alasannya beragam mulai dari tidak terbiasa, mengganggu komunikasi, hingga sulit bernapas. Penggunaan masker kain diatur dalam Seruan Gubernur 9/2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah COVID-19.
Tidak hanya lewat seruan, kewajiban penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan turut tertuang dalam Pergub 33/2020 tentang PSBB di DKI Jakarta dalam pasal 5 butir ketiga.