Senin 13 Apr 2020 19:06 WIB

PSBB di Kota Depok Resmi Berlaku Mulai 15 April

Pemkot Depok resmi memberlakukan PSBB mulai 15 April atau Rabu mendatang.

Petugas Kepolisian bersama Dishub memberikan sosialisasi kepada pengendara jelang penerapan PSBB Kota Depok di Jalan Arif Rahman, Depok, Jawa Barat, Ahad (12/4/2020). Menteri Kesehatan menyetujui menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Depok yang akan mulai diterapkan pada Rabu (15/4) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Petugas Kepolisian bersama Dishub memberikan sosialisasi kepada pengendara jelang penerapan PSBB Kota Depok di Jalan Arif Rahman, Depok, Jawa Barat, Ahad (12/4/2020). Menteri Kesehatan menyetujui menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Depok yang akan mulai diterapkan pada Rabu (15/4) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu mendatang atau 15 April 2020. Kebijakan yang diambil untuk mencegah dan menekan penularan virus corona jenis baru (Covid) itu, akan berlaku hingga 28 April 2020.

"Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Senin (13/4).

Baca Juga

Idris mengatakan pemberlakuan pelaksanaan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kota Depok. Idris menegaskan pemberlakuan PSBB di kota tersebut tidak sama persis dengan apa yang diterapkan DKI Jakarta, namun disesuaikan dengan kebutuhan lokal di Kota Depok.

"Kita harus samakan persepsi terlebih dahulu, ketika DKI Jakarta lebih dahulu menerapkan PSBB bukan berarti kita jiplak seratus persen sama dengan Jakarta," katanya.

Menurutntya, ada beberapa perbedaan dalam penerapan PSBB tersebut karena terkait dengan keterbatasan APBD. Apalagi, kata dia, untuk memberikan logistik kepada mereka yang terdampak COVID-19 membutuhkan biaya besar, sehingga yang pemkot mengembangkan sikap gotong royong, kebersamaan, atau subsidi silang.

"Di sinilah akan muncul sikap-sikap solidaritas masyarakat yaitu dengan pemberdayaan Kampung Siaga COVID-19 yang berbasis RW. Jika ini tidak dilakukan maka akan habis-habisan ABPD yang kita punya," ujarnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement