REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Gubernur Banten Wahidin Halim mematangkan rencana penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya yang direncanakan diberlakukan mulai Sabtu (18/4). Wahidin melakukan rapat terbatas dengan tiga bupati/wali kota di Banten, yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang atau wilayah Tangerang Raya.
"Barusan kita mengadakan rapat terbatas. Kita ingin mendapatkan masukan untuk penyempurnaan peraturan gubernur yang kita susun dan akan kita terbitkan. Drafnya sudah ada. Paling tidak kita mengacu dan mereferensi pergubnya DKI Jakarta dan Jawa Barat," kata Wahidin selepas sai rapat pembahasan PSBB tersebut di Serang, Senin (13/4).
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten baru mendapatkan surat persetujuan PSBB tersebut dari Kementerian Kesehatan pada Ahad (12/4) malam untuk PSBB tiga daerah, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, karena masuk zona merah atau episentrum Covid-19. Ia mengatakan, dalam rapat tersebut banyak masukan dari pimpinan daerah di tiga kabupaten/kota di Tangerang tersebut agar pemberlakukan PSBB berjalan efektif.
"Jangan sampai ketika diberlakukan PSBB, masih banyak orang berkerumun dan juga keluar dengan tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak atau social distancing," katanya.