REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Gubernur Banten Wahidin Halim mematangkan rencana penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya yang direncanakan diberlakukan mulai Sabtu (18/4). Wahidin melakukan rapat terbatas dengan tiga bupati/wali kota di Banten, yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang atau wilayah Tangerang Raya.
"Barusan kita mengadakan rapat terbatas. Kita ingin mendapatkan masukan untuk penyempurnaan peraturan gubernur yang kita susun dan akan kita terbitkan. Drafnya sudah ada. Paling tidak kita mengacu dan mereferensi pergubnya DKI Jakarta dan Jawa Barat," kata Wahidin selepas sai rapat pembahasan PSBB tersebut di Serang, Senin (13/4).
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten baru mendapatkan surat persetujuan PSBB tersebut dari Kementerian Kesehatan pada Ahad (12/4) malam untuk PSBB tiga daerah, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, karena masuk zona merah atau episentrum Covid-19. Ia mengatakan, dalam rapat tersebut banyak masukan dari pimpinan daerah di tiga kabupaten/kota di Tangerang tersebut agar pemberlakukan PSBB berjalan efektif.
"Jangan sampai ketika diberlakukan PSBB, masih banyak orang berkerumun dan juga keluar dengan tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak atau social distancing," katanya.
"Nah, tadi sempat berkembang ada satu konstruksi dan pembahasan apakah ada sanksi atau tidak. Kita ingin ada kedalaman di dalam pergub PSBB kali ini yang nanti juga akan diikuti dengan SK bupati/wali kota," kata Wahidin.
Ia berharap setelah mematangkan draf pergub tersebut dan kemudian diterbitkan, selanjutnya pada Rabu-Kamis (15-16/4) hingga Jumat (17/4) pergub tersebut sudah bisa disosialisasikan kepada masyarakat. Kemudian, ia berharap, pada Jumat malam atau malam Sabtu PSBB di Tangerang sudah diberlakukan.
Kemudian, terkait industri di daerah tersebut, kata Wahidin, berdasarkan catatan Pemprov Banten dan laporan dari dinas tenaga kerja di Tangerang, sudah ada sekitar 950 industri yang merumahkan dan mem-PHK karyawannya. Ia berharap tiga daerah tersebut menyampaikan laporan secara detail by name by address mengenai industri dan karyawan yang di-PHK untuk membuat formulasi aturan atau kebijakan daerah berkaitan dengan industri tersebut.
"Termasuk kita akan kordinasi dengan kementerian berkaitan dengan industri yang strategis. Sebab, di Tangerang itu ada daerah industri," kata Wahidin.
Sementara itu, berkaitan dengan perlindungan sosial dalam PSBB itu, menurut dia, setiap daerah sudah mempersiapkan dan meminta agar daerah memvalidasi data untuk memastikan siapa yang berhak menerima bantuan atau siapa saja yang benar-benar terdampak KLB Covid-19. "Seberapa besar dari provinsi, kita sementara memang sama dengan Gubernur Jawa Barat. Tapi, tadi juga berkembang tidak hanya provinsi, kota/kabupaten. Gubernur Jakarta juga akan membantu Jabodetabek, di samping Kementerian Kesehatan," kata Wahidin.
Terkait warga yang akan mendapatkan bantuan, catatan sementara Pemprov Banten saat ini ada sekitar 670 ribu kepala keluarga (KK) atau 3,6 juta jiwa dengan anggaran dari Pemprov Banten, kabupaten/kota, dan kementerian. Mekanisme pemberian bantuan bagi warga yang terdampak melalui bank tidak dalam bentuk kebutuhan pokok dengan kemampuan dari Pemprov Banten sementara saat ini masing-masing Rp 500 ribu karena untuk provinsi jumlah warganya banyak.