REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok, Mohammad Idris menggeluarkan keputusan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Surat Keputusan Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Lewat surat itu, pemberlakukan PSBB di Depok resmi berlaku pada Rabu, 15 April 2020
"Pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan virus Corona (Covid-19) di Kota Depok selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan 28 April 2020," ujar Idris dalam siaran pers yang di terima Republika.co.id, Senin (13/4).
Menurut Idris, masyarakat yang berdomisili, bertempat tinggal atau melakukan aktifitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain, warga Depok harus secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu dapat diperpanjang selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok," jelasnya.