Senin 13 Apr 2020 19:45 WIB

PSBB Depok Mulai Berlaku Rabu, 15 April 2020

Warga yang berdomisili dan beraktifitas di Depok wajib ikuti ketentuan PSBB.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah kendaraan melintasi perbatasan Depok menuju Jakarta di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta hari keempat tersebut aktivitas masyarakat dari Kota Depok sebagai Kota penyangga menuju Jakarta masih terlihat ramai.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah kendaraan melintasi perbatasan Depok menuju Jakarta di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta hari keempat tersebut aktivitas masyarakat dari Kota Depok sebagai Kota penyangga menuju Jakarta masih terlihat ramai.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok, Mohammad Idris menggeluarkan keputusan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Surat Keputusan Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Lewat surat itu, pemberlakukan PSBB di Depok resmi berlaku pada Rabu, 15 April 2020

"Pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan virus Corona (Covid-19) di Kota Depok selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan 28 April 2020," ujar Idris dalam siaran pers yang di terima Republika.co.id, Senin (13/4).

Baca Juga

Menurut Idris, masyarakat yang berdomisili, bertempat tinggal atau melakukan aktifitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain, warga Depok harus secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu dapat diperpanjang selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok," jelasnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement