REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang mengalokasikan anggaran sekitar Rp 45 miliar untuk penanganan pandemi virus Corona jenis baru (COVID-19) di daerah itu. Alokasi bersumber dari dana belanja tidak terduga APBD setempat pada 2020.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Pemkot Magelang, Wawan Setiadi, mengatakan, dari total anggaran itu, Rp 1 miliar dialokasikan untuk penanganan medis yang telah dikucurkan Dinas Kesehatan setempat. Selain itu, upaya lainnya dengan realokasi dan efisiensi belanja sesuai arahan SKB tersebut, yakni pada belanja modal, belanja barang, belanja jasa dan lain sebagainya.
"Sebelum dikeluarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, kita sudah mengupayakan dari segi anggaran, yakni dengan realokasi dan 'refocusing' anggaran, nilainya kurang lebih Rp 45 miliar dan ini sudah ada sisa dari dana BTT sebesar Rp 2,5 miliar," katanya dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang, Senin (13/4).
Wawan mengatakan, saat ini terjadi koreksi atas pendapatan negara mencapai Rp 500 triliun akibat pandemi COVID-19. Hal itu, katanya, berimbas pula terhadap dana transfer ke pemerintah daerah, di mana untuk Kota Magelang terkoreksi mencapai 23,5 persen untuk Dana Bagi Hasil (DBH) dan 10 persen untuk Dana Insentif Daerah (DID).
"Sedangkan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan fisik sudah dihentikan, kecuali untuk pelayanan kesehatan dan pendidikan," kata dia dalam rakor yang dipimpin Sekda Joko Budiyono itu.
Terkait dengan kondisi itu, katanya, perlu adanya penyesuaian dengan postur APBD 2020 Kota Magelang 2020, terlebih diperkirakan ada penurunan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 50 persen. Oleh karena itu, pihaknya mendorong seluruh organisasi perangkat daerah segera melakukan penyesuaian anggaran dengan batas maksimal dua minggu ke depan.
Sekda Joko Budiyono menuturkan mulai Februari 2020, semua kebijakan pemerintah difokuskan pada percepatan penanganan COVID-19, termasuk kebijakan pengelolaan keuangan. Untuk Kota Magelang, kata dia, anggaran Rp 45 miliar tersebut dirumuskan untuk pencegahan penyebaran COVID-19, antara lain menyangkut aspek kesehatan, ekonomi, dan dampak sosial.
"Anggaran ini kita ambilkan dari rasionalisasi dan penyesuaian tersebut. Program dan kegiatan di luar penanganan COVID-19 harus dialihkan, seperti perjalanan dinas, 'workshop' (lokakarya), belanja makan minum, ATK (Alat Tulis Kantor), dan beberapa belanja modal yang kurang 'urgent' (penting) sementara ditahan dulu, karena memang butuh dana banyak," katanya.