Senin 13 Apr 2020 20:21 WIB

Warga yang Tolak Pemakaman Pasien Corona Bisa Dipidana

Polri menegaskan warga yang tolak pemakaman jenazah pasien corona bisa dipidana.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (7/2).
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, warga yang menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 bisa dijerat dengan hukuman pidana. Polri akan menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) dan TNI untuk mengedukasi masyarakat terkait pemakaman jenazah pasien Covid-19.

"Hukuman pidana menanti mereka yang nekat menghalangi dan menolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19. Kami bekerja sama dengan TNI dan Pemda untuk mengkomunikasikan dan mengedukasi masyarakat. Kalau kami semuanya adalah saudara dan semua sudah sesuai dengan SOP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat virtual konferensi pers melalui akun Instagram, Senin (13/4).

Baca Juga

Argo melanjutkan, terkait penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka di wilayah Jawa Tengah (Jateng). Mereka terkena pasal 212 KUHP 214 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular.

"Tentunya menjadi pembelajaran buat masyarakat agar jangan diulangi kembali. Kalau memang melakukan blokade dan penolakan nanti akan terjerat hukum," ujarnya.