REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat melakukan pengawasan terhadap ratusan narapidana yang dibebaskan dari penjara melalui program asimilasi.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang. Senin, mengatakan pihaknya akan terus mengawasi narapidana yang dibebaskan tersebut agar tidak mengulangi kejahatan mereka.
"Data mereka ada pada kami dan tentu kami lakukan pengawasan agar mereka tidak mengulangi kejahatannya," kata dia.
Ia juga mengimbau masyarakat agar dapat menerima kehadiran mereka kembali di masyarakat. "Bantu orang yang dapat program asimilasi beradaptasi di tengah masyarakat," kata dia.
Namun, kata dia, apabila ada yang mencurigakan yang dikerjakan orang tersebut, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak kepolisian. "Kami tentu antisipasi mereka kembali melakukan aksi kejahatan setelah keluar dari penjara," kata dia.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat merilis sebanyak 776 narapidana di provinsi setempat sudah keluar dari penjara usai menerima asimilasi di rumah terkait kebijakan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
"Sampai saat ini jumlah narapidana yang telah menerima asimilasi sebanyak 776 orang, tersebar di 23 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) yang ada di Sumbar," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Budi Situngkir.
UPT Pemasyarakatan tersebut terdiri dari lembaga pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan rutan.
Menurut dia, data penerima asimilasi tersebut akan terus bertambah setiap bulannya hingga Desember 2020. "Perkiraan sebelumnya penerima asimilasi hingga Desember 2020 sebanyak 975 orang, tidak tertutup kemungkinan penerima melebihi perkiraan tersebut," katanya.