Senin 13 Apr 2020 21:53 WIB

Kemenhub: Aturan Ojol Selama Covid-19 Diserahkan ke Pemda

Kemenkes dan Kemenhub telah menyepakati pengaturan sepeda motor selama Covid-19

Red: Nidia Zuraya
Sejumlah pengemudi ojek online membawa barang pesanan di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta, Senin (13/4). Masih belum jelasnya regulasi antara Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan terkait diperbolehkanya ojek online membawa penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat pengemudi ojek online hanya bisa membawa barang pesanan selama masa pandemi COVID-19
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pengemudi ojek online membawa barang pesanan di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta, Senin (13/4). Masih belum jelasnya regulasi antara Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan terkait diperbolehkanya ojek online membawa penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat pengemudi ojek online hanya bisa membawa barang pesanan selama masa pandemi COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah (pemda). Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (13/4), menjelaskan bahwa masing-masing daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan masing-masing terkait ojek daring tersebut.

Ia menambahkan Kementerian Kesehatan dan Kemenhub juga telah menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor, harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.

Baca Juga

“Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada pemda setelah melakukan kajian antara lain kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersediaan transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain,” ujar Adita.

Adita menekankan prinsip Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 adalah sama dan saling mendukung yaitu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia.