Senin 13 Apr 2020 22:04 WIB

Jika Berulah, Napi yang Dibebaskan Diancam Sanksi Berat

Yasonna sudah menginstruksikan jajaran berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan.

Red: Ratna Puspita
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan)
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan warga binaan pemasyarakatan yang kembali berulah setelah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19 akan mendapatkan sanksi berat. Yasonna sudah menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan guna mengoptimalkan pengawasan tersebut.

“Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke sel pengasingan. Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (13/4).

Baca Juga

Dia menjelaskan, saat ini sudah lebih dari 35 ribu warga binaan pemasyarakatan yang menjalani program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19. Mereka adalah warga binaan pemasyarakatan yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

Dari jumlah tersebut, tercatat ada 10 warga binaan yang kembali berulah saat menjalani program asimilasi dan integrasi. "Ada yang kembali ditangkap karena kasus mencuri, mabuk dan kekerasan, serta kasus narkoba," kata dia.