Selasa 14 Apr 2020 02:35 WIB

OJK NTB: Potensi Kredit Terdampak Covid-19 Sebesar Rp 4 T

Potensi kredit terdampak Covid-19 tersebut terdiri atas kredit bank umum dan BUS.

Kredit bank (ilustrasi)
Foto: Tim Infografis Republika
Kredit bank (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat Farid Faletehan menyebutkan nilai kredit yang berpotensi terdampak wabah Covid-19 mencapai Rp 4 triliun. Jumlah kredit tersebut berasal dari total 144 nasabah lembaga jasa keuangan.

"Itu masih data sementara hingga 9 April 2020. Kemungkinan data bisa bertambah dari lembaga jasa keuangan yang belum memberikan laporan karena menunggu instruksi kantor pusat," kata Farid Faletehan, di Mataram, Senin (13/4).

Baca Juga

Ia menyebutkan ada tujuh bank umum berkantor cabang di NTB, yang belum menyampaikan laporan karena menunggu perintah dari kantor pusat. Sedangkan perusahaan pembiayaan baru setengah yang sudah menyampaikan data, karena sisanya juga menunggu izin darikantor pusat.

Potensi kredit terdampak Covid-19 senilai Rp 4 triliun tersebut terdiri atas kredit yang disalurkan bank umum dan bank umum syariah sebesar Rp 2,7 triliun dengan jumlah rekening nasabah sebanyak 32.169 nomor akun (NOA).

Selain itu, kredit yang disalurkan oleh bank perkreditan rakyat konvensional dan syariah senilai Rp 465,8 miliar dengan jumlah rekening nasabah sebanyak 16.867 NOA.

Selanjutnya, kredit yang disalurkan perusahaan pembiayaan sebesar Rp 246,5 miliar dengan jumlah rekening nasabah sebanyak 10.364 NOA.

"Ada juga kredit yang disalurkan perusahaan pegadaian sebesar Rp 531,52 miliar dengan jumlah rekening sebanyak 31.911 NOA, dan kredit PNM senilai Rp 91,04 miliar dengan jumlah rekening nasabah sebanyak 52.689 NOA," ucap Farid.

OJK NTB bersama Pemerintah Provinsi NTB sudah mengeluarkan pengumuman kepada masyarakat terkait kebijakan relaksasi kredit nasabah perbankan terdampak virus corona.

Dalam pengumuman tersebut diinformasikan bahwa kelonggaran, keringanan atau penundaan dan sejenisnya merupakan bentuk relaksasi yang dilakukan melalui proses restrukturisasi kredit.

"Untuk data yang mengajukan restrukturisasi masih dalam proses dan sampai saat ini masih belum begitu banyak," kata Farid.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement