Senin 13 Apr 2020 23:15 WIB

Bolehkan Istri Menerima Tamu Bukan Mahram Saat Suami Pergi?

Istri berkewajiban menjaga kehormatan suami selama pergi.

Red: Nashih Nashrullah
Istri berkewajiban menjaga kehormatan suami selama pergi.  Ilustrasi Muslimah
Foto: Pixabay
Istri berkewajiban menjaga kehormatan suami selama pergi. Ilustrasi Muslimah

REPUBLIKA.CO.ID, Islam menobatkan istri sebagai rabbatul bait (ratu di rumah suaminya). Salah satu tugasnya adalah menjaga harta suami dan dirinya sendiri ketika ia ditinggal suami. Alquran menyebut wanita yang bisa menjaga diri dan harta suaminya sebagai wanita yang salehah.

Firman Allah SWT, "Sebab itu wanita yang salehah, adalah yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka." (QS an-Nisa [4]: 34).

Baca Juga

Bagaimana sikap seorang istri yang sendirian di rumah dan kedatangan tamu laki-laki? Apakah ia tetap memuliakan tamu yang datang, atau tidak melayaninya karena khawatir akan berkhalwat?

Di antara jalan memelihara diri dan harta suaminya dengan tidak memperkenankan laki-laki asing untuk masuk ke rumahnya. Demikian juga tidak menerima tamu yang tidak disukai oleh suaminya ketika suami tidak di rumah (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi).