Senin 13 Apr 2020 23:18 WIB

Sidang Putusan Kasus 'Ikan Asin' Digelar Virtual

Dalam sidang putusan tersebut, Galih Ginanjar mendapat vonis paling berat.

Red: Nora Azizah
Sidang putusan kasus 'Ikan Asin' digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4) (Foto: tiga terdakwa kasus 'Ikan Asin')
Foto: Antara/Reno Esnir
Sidang putusan kasus 'Ikan Asin' digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4) (Foto: tiga terdakwa kasus 'Ikan Asin')

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan konten asusila "ikan asin", yakni Pablo Benua, Rey Utama dan Galih Ginanjar divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang putusan tersebut digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4).

Terdakwa Galih Ginanjar divonis lebih berat dari kedua terdakwa lainnya, yakni dua tahun empat bulan. Sedangkan Pablo Benua divonis pidana penjara satu tahun delapan bulan dan istrinya, Rey Utama ,divonis satu tahun empat bulan.

Baca Juga

"Mengadili terdakwa satu Pablo Benua, dua Rey Utami dan ketiga Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo membacakan tuntutan.

Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan para terdakwa, yakni membuat korban atau saksi Fairuz A Rafiq dalam keterangannya di persidangan merasa malu untuk berinteraksi dengan dunia luar usai video tersebut diunggah ke media sosial. Sedangkan yang meringankan ketiga terdakwa, yakni belum pernah menjalani proses hukum sebelumnya.