Senin 13 Apr 2020 23:53 WIB

Gubernur Sulsel Minta Dinsos Segera Salurkan Sembako

Warga yang terdampak Covid-19 perlu segera mendapatkan bantuan sembako.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah
Foto: Istimewa
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Gubernur Sulawesi Selatan Prof HM Nurdin Abdullah, meminta kepada Dinas Sosial untuk menyalurkan secepatnya bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. "Supaya tidak tumpang tindih, maka kita bersama-sama Dinas Sosial, baik provinsi maupun kabupaten kota. Kita berharap betul-betul bantuan sembako dari organisasi kemasyarakatan, dari pengusaha ini, bisa cepat disalurkan," kata Nurdin Abdullah dalam keterangannya di Makassar, Senin (13/4).

Masyarakat terdampak Covid-19 ini antara lain tukang ojek, tukang becak, buruh harian dan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). "Saya kira ada program yang dibiayai oleh APBN juga seperti pra kerja, PKH, non PKH, ini terutama kita sentuh saudara-saudara kita yang kena PHK, dan yang dirumahkan," jelasnya.

Baca Juga

Dalam kapasitas sebagai Ketua Gugus Pencegahan COVID-19, Nurdin Abdullah menegaskan agar bantuan tepat sasaran. "Saya kira itu intinya. Saya tekankan jangan ada dobel-dobel, maka kita harus punya data yang akurat, siapa mengerjakan apa, siapa mendapat apa. Itu yang penting dalam tim ini. Makanya ini harus cepat disalurkan, supaya ini cepat sampai pada masyarakat," urainya.

Bantuan berupa sembako dan APD seperti masker dan sarung tangan akan diberikan kepada pekerja di sektor informal yang tentu pendapatan kesehariannya sudah berkurang. Menurut dia, saat ini para tukang ojek, tukang becak dan buruh harian sudah tidak dapat penumpang.

"Untuk menyambung hidup mereka, ini partisipasi semua pihak termasuk Pemkot, Pemkab, Pemprov, ditambah lagi pengusaha yang ada di sini, organisasi-organisasi kemasyarakatan yang banyak membantu," ujarnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement