Selasa 14 Apr 2020 00:57 WIB

Cemburu, DSS Bunuh Pria yang Sembunyi di Kamar Kost Kekasih

DSS cemburu karena korban berada di dalam kamar kost kekasihnya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Karta Raharja Ucu
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lantaran cemburu, DSS (30 tahun) membunuh seorang pria bernama FT. FT dibunuh karena diketahui sedang berada di dalam kamar kost S, kekasih DSS. Polisi pun menangkap DSS atas dugaan pembunuhan.

"Motifnya karena pelaku cemburu, karena pacarnya bersama laki-laki lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya Senin, (13/4).

Yusri mengungkapkan, peristiwa itu berawal saat pelaku datang ke indekos pacarnya berinisial S di Jalan Bukit Duri Tanjakan, Tebet, Jakarta Selatan pada 24 Maret 2020. Namun, pelaku tidak bisa dapat masuk ke kamar lantaran pintunya terkunci. Pelaku pun memaksa masuk dan bertanya sang pacar sedang bersama siapa di dalam kamar.

"Kemudian S menjawab, ia sendirian (di dalam kamar)," ujar Yusri.

Pelaku, sambung Yusri, tidak percaya dengan jawaban itu dan tetap memaksa masuk sambil menggedor pintu kamar S. Akhirnya sang pacar keluar dan menghalangi pelaku agar tidak menggeledah kamarnya. DSS yang sudah terbakar api cemburu lantas membanting pacarnya itu dan menggeledah kamar tersebut.

"Pelaku akhirnya masuk dan menemukan korban FT yang sedang bersembunyi di samping lemari," ungkap dia.

Yusri menjelaskan, pelaku pun langsung adu jotos dengan korban. Pelaku yang diketahui membawa senjata tajam berupa pisau, langsung menusuk tubuh korban beberapa kali. Akibatnya, korban meninggal dunia di kamar indekos itu dan pelaku segera melarikan diri.

Namun, polisi akhirnya menangkap DSS di depan sebuah restoran makanan cepat saji, di Kelapa Dua, Cimanggis, Depok. "Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 8 April 2020 sekitar pukul 22.00 WIB," papar Yusri.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement