Selasa 14 Apr 2020 09:43 WIB

Sabah Perpanjang Penangguhan Kegiatan di Masjid

Pemerintah Sabah memperpanjang penangguhan kegiatan di masjid dan surau.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Sabah Perpanjang Penangguhan Kegiatan di Masjid. Foto: Ilustrasi Penyebaran Virus Corona
Foto: MgIT03
Sabah Perpanjang Penangguhan Kegiatan di Masjid. Foto: Ilustrasi Penyebaran Virus Corona

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA KINABALU -- Pemerintah Sabah memperpanjang penangguhan semua kegiatan di masjid dan surau di seluruh negara bagian hingga 28 April.

Mufti Sabah Datuk Bungsu Aziz Jaafar mengatakan, keputusan ini sejalan dengan keputusan pemerintah Federal untuk memperpanjang perintah kontrol gerakan (MCO) hingga 28 April untuk mengekang penyebaran Covid-19.

Baca Juga

"Penangguhan itu melibatkan sholat Jumat pada tanggal 17 dan 24 April yang harus diganti dengan sholat dhuhur di rumah," katanya dikutip di Malaymail, Selasa (14/4).

Dia juga menyarankan umat Muslim dalam beribadah untuk merujuk pada pedoman yang dirilis sebelumnya sehubungan dengan masalah ini.

Bungsu Aziz Jaafar mengingatkan umat Islam di negara bagian untuk terus mengambil langkah pencegahan seperti yang direkomendasikan oleh Departemen Kesehatan.

"Umat ​​Muslim juga disarankan untuk melakukan sholat tarawih di rumah selama bulan Ramadhan ini," lanjutnya.

Otoritas kesehatan Malaysia melaporkan tambahan 134 kasus virus Covid-19, Senin (14/4) lalu. Total kumulatif positif Covid-19 di negara tersebut menjadi 4.817 kasus.

Otoritas juga melaporkan satu lagi korban meninggal akibat Covid-19. Korban merupakan salah satu peserta acara keagamaan, yang bertanggung jawab atas lebih dari sepertiga total kasus terkonfirmasi di negara tersebut, menambah total menjadi 77 kematian.

Untuk menghadapi wabah corona yang belum ditemukan vaksinnya itu, otoritas di Malaysia memutuskan karantina wilayah yang sebelumnya ditetapkan berakhir pada 15 April diperpanjang hingga 28 April mendatang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement