Selasa 14 Apr 2020 09:14 WIB

Anies yang Memilih Ikut Aturan Permenkes Soal Ojol

Anies menegaskan ojol di Jakarta hanya boleh bawa angkutan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: dok. Republika
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta mengadakan evaluasi ringkas atas tiga hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  Evaluasi tersebut membahas mulai dari pengadaan check point hingga aturan ojek online tetap tak boleh membawa penumpang.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memilih berkegiatan di rumah selama masa PSBB mulai diberlakukan. Namun, pada Senin (13/4), Anies menyebut terdapat pergerakan masyarakat yang lebih tinggi dari luar ke dalam wilayah Jakarta.

Baca Juga

Sementara, wilayah penyangga yang terdiri atas Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten belum menerapkan PSBB.

“Ini yang nanti akan kita lakukan sinkronisasi dengan kawasan sekitar kita. Insya Allah, Rabu di Jabar sudah melaksanakan, mudah-mudahan di Banten segera, sehingga penegakan aturan menjadi jauh lebih mudah,” ujar Gubernur Anies di Balai Kota Jakarta, Senin malam (13/4).