REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyebaran Covid-19 di Sulawesi Selatan (Sulsel) merupakan wilayah tertinggi di luar pulau Jawa. Hingga saat ini, jumlah kasus positif Covid-19 di Sulsel sebanyak 223 diantaranya meninggal dunia sebanyak 15 orang dan sembuh sebanyak 31 orang.
Oleh karena itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel harus segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)."Mengingat hal itu dan demi memutus rantai penyebaran virus corona ini maka kami meminta Pemprov Sulsel segera menerapkan PSBB bukan hanya Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) yang dilaksanakan di Kota Makassar," tutur legislator asal Sulsel, Muhammad Aras dalam pesan singkatnya, Selasa (14/4).
Menurut Aras, PSBK tidak berkesesuaian dengan regulasi yang berlaku. Karena, kata dia, dasar hukum yang menjadi pedoman utama dalam pembuatan regulasi menghadapi wabah Covid-19 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB. Kemudian yang kedua adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pedoman PSBB.
"Penerapan pembatasan sosial tidak bisa dilakukan secara parsial, di kecamatan-kecamatan tertentu. Namun harus mengacu pada aturan yang ada kemudian dirinci, diperjelas dan dipertegas oleh peraturan gubernur," ungkap anggota Komisi V DPR RI tersebut.
Aras juga meminta kepada pemerintah agar memperketat pintu masuk Sulsel, terutama Kota Makassar yang juga menjadi episentrum Covid-19. Diantara langkahnya, menurutnya, adalah dengan memperketat setiap orang yang masuk ke Sulsel dan dilakukan cek kesehatan serta diterapkan Isolasi 14 hari.
"Selain itu semua, kepada Pemprov Sulsel agar memastikan dan menjamin kesejahteraan masyarakat miskin dan warga terdampak virus tersebut," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.