REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menegaskan, Muhammadiyah tidak berencana untuk melakukan uji materi (judicial review) atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1/2020.
Hal ini disampaikan menanggapi beredarnya berita tentang wacana Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) yang berniat untuk uji materi Perppu nomor 1/2020 tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"PP Muhammadiyah tidak pernah membahas dalam rapat dan berencana melakukan judicial review Perppu nomor 1/2020. Mahutama bukanlah institusi resmi dalam struktur Muhammadiyah," kata Mu'thi, dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Selasa (14/3).
Namun demikian, Mu'ti mengatakan PP Muhammadiyah menghormati individu warga negara atau organisasi yang berkehendak melakukan uji materi Perppu nomor 1/2020 sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-undang.