REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menegaskan, Muhammadiyah tidak berencana untuk melakukan uji materi (judicial review) atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1/2020.
Hal ini disampaikan menanggapi beredarnya berita tentang wacana Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) yang berniat untuk uji materi Perppu nomor 1/2020 tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"PP Muhammadiyah tidak pernah membahas dalam rapat dan berencana melakukan judicial review Perppu nomor 1/2020. Mahutama bukanlah institusi resmi dalam struktur Muhammadiyah," kata Mu'thi, dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Selasa (14/3).
Namun demikian, Mu'ti mengatakan PP Muhammadiyah menghormati individu warga negara atau organisasi yang berkehendak melakukan uji materi Perppu nomor 1/2020 sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-undang.
Dalam situasi wabah virus corona saat ini, Muhammadiyah menurutnya lebih fokus untuk melayani masyarakat dan menggerakkan kegiatan kemanusiaan melalui rumah sakit, LAZISMU, amal usaha Muhammadiyah, Organisasi Otonom (Ortom), dan Pimpinan Persyarikatan di semua tingkatan.
Sementara itu, Mu'ti mengimbau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menelaah dengan seksama rancangan Perppu 1/2020 agar tidak bertentangan dengan undang-undang dasar (UUD) dan tetap berpihak pada kepentingan nasional dan rakyat. Ia juga meminta DPR agar melaksanakan tugas legislasi secara kritis, independen, dan seksama.
Selain itu, DPR diminta mengawasi pelaksanaan penanganan bantuan dan dana pandemi Covid-19 agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Mu'ti menambahkan, dalam menangani pandemi Covid-19 pemerintah dan seluruh jajarannya diharapkan bekerja lebih amanah, bersungguh-sungguh, dan bertanggung jawab penuh dalam mengerahkan segenap kemampuan dan sumberdaya agar pandemi Covid-19 dapat segera diatasi.
"Pemerintah hendaknya lebih mengutamakan keselamatan dan perlindungan masyarakat di atas berbagai program yang strategis dan menyangkut masyarakat secara keseluruhan," tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah tokoh dan pakar hukum dan tata negara Muhammadiyah yang tergabung dalam Mahutama berencana untuk mengajukan uji materi Perppu nomor 1 tahun 2020 ke MK. Gugatan diajukan lantaran Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 itu dinilai melanggar sejumlah aturan perundang-undangan.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah yang kini menjabat Ketua Dewan pertimbangan MUI, Din Syamsuddin, mengatakan Perppu tersebut tidak memiliki cantolan konstitusi yang jelas dan dinilai melenceng dari kedaruratan kesehatan. Padahal, Indonesia memiliki UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Wilayah.