REPUBLIKA.CO.ID, MAROKO -- Sebanyak 4.300 orang ditangkap di Maroko akhir pekan lalu. Mereka ditangkap karena melanggar aturan darurat dalam memerangi virus corona.
Dilansir English Al-Arabiya, lebih dari setengah para pelanggar tersebut dibawa polisi dan ditahan di dalam sel. Hukuman karena melanggar darurat penyebaran Covid-19 ini adalah penjara tiga bulan atau denda hingga 1.300 dirham atau 130 dolar AS atau keduanya.
Menurut pasukan keamanan nasional negara atau DGSN, sejak pertengahan Maret pihak berwenang telah menangkap 28.701 orang di seluruh negara Afrika Utara. Sebanyak 15.545 di antaranya telah dirujuk ke pengadilan setelah ditahan.
Maroko memberlakukan keadaan darurat kesehatan masyarakat pada 19 Maret 2020. Maroko juga membatasi semua orang keluar masuk rumah kecuali mereka yang memiliki izin keluar untuk bekerja.
Sejak pekan lalu, pihak berwenang mewajibkan seluruh penduduk untuk menggunakan masker wajah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk mendukung aturan ini, polisi dan agen keamanan telah diterjunkan di seluruh negeri dengan mendirikan penghalang jalan dan titik kontrol untuk menegakkan tindakan.
Menurut DGSN, penangkapan terbesar dilakukan di pusat ekonomi negara itu, di Casablanca dan ibu kota Rabat. Langkah-langkah seperti isolasi di dua kawasan tersebut merupakan hal tersulit karena di lingkungan kelas pekerja yang padat.
Kelumpuhan ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi ini telah menyebabkan jutaan warga Maroko berada dalam kondisi genting. Ini karena sebagian besar tenaga kerja terdiri dari pekerja informal yang bergantung pada pekerjaan serabutan dan kurangnya akses ke keamanan sosial.
Selain itu, tidak adanya database sosial untuk mengidentifikasi keluarga yang membutuhkan juga menyulitkan apabila akan dilakukan pendistribusian bantuan keuangan langsung atau keranjang makanan. Maroko telah mencatat sebanyak 1.746 kasus terkonfirmasi Covid-19 dengan 120 kematian dan 196 pemulihan. Maroko juga telah melakukan tes kepada tujuh ribu penduduknya.