REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah, Sapto Andika Candra, Antara
Setelah sempat berpandangan bahwa ojek daring atau ojek online (ojol) tetap bisa mengangkut penumpang selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020 tentang PSBB. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meneruskan kebijakan bahwa motor bisa mengangkut barang secara aplikasi, tetapi tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.
“Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua. Jadi, bagi anggota keluarga yang bersama menggunakan roda dua, kalau dari rumah yang sama, alamat KTP yang sama, bepergian sama-sama, tidak masalah. Tapi, kalau angkut penumpang untuk usaha tidak diizinkan karena potensi penularan menjadi tinggi,” ujar Anies dalam evaluasi PSBB, di Balai Kota, Senin (13/4) malam.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mulai memberlakukan sanksi kepada pengemudi ojol yang masih bandel membawa penumpang pada masa PSBB. "Kalau motor mengangkut penumpang untuk usaha itu dilarang. Ini yang akan kita tegakkan. Jajaran kepolisian dan pemprov akan mengintensifkan razia dalam konteks itu (ojol)," ujar Anies.