Selasa 14 Apr 2020 10:58 WIB

KPK Resmi Lantik Deputi Penindakan

Posisi Deputi Penindakan KPK kosong sejak Juni 2019

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Gedung KPK
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melantik Deputi Penindakan KPK, Brigjen Pol Karyoto di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (14/4) pagi.  Selain Wakapolda Daerah istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut, KPK juga melantik tiga jabatan struktural lainnya, yakni Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Mochamad Hadiyana sebagai Deputi Informasi dan Data (INDA) KPK.

Selanjutnya, Jaksa Fungsional pada Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung yang saat ini diperbantukan pada KPK Ahmad Burhanudin sebagai Kepala Biro Hukum KPK dan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam acara pelantikan yang dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, keempatnya mengucapkan sumpah jabatan. Kepada empat pejabat struktural baru, Firli berpesan agar bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab.

“Dengan memanjatkan puji syukut kehadirat Allah SWT, Tuhan YME, atas taufik dan hidayahnya, maka pada hari ini, saya dengan ini akan melantik, saudara Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK, saudara Muchamad Hadiyana sebagai Deputi Bid.ang Informasi dan Data KPK, saudara Endra Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan pada Kedeputian Penindakan KPK dan saudara Ahmad Burhanuddin sebagai Kepala Biro Hukum pada Sekjen KPK,” tutur Firli saat akan melantik keempat pejabat struktural di Gedung Merah Putih, KPK Jakarta, Selasa (14/4).

"Saudara sebelum diambil sumpah saya bertanya, apakah saudara semua bersedia mengucapkan sumpah dan ikuti kata-kata saya," kata Firli, yang disambut kata-kata siap oleh keempatnya.

Kemudiaan keempat pejabat baru di lembaga antirasuah itu mengikuti ucapan Firli membacakan sumpah.

"Bahwa saya untuk diangkat pada jabatan ini baik langsung maupun tidak langsung dengan rupa atau dalih apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga. Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia, bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang saya tahu atau patut dapat mengira bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya".

"Bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan negara. Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dengan semangat untuk kepentingan negara".

Selanjutnya, keempatnya juga mengucapkan pakta integritas dalam pelantikan tersebut.

"Pertama, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik pegawai KPK. Dua, bersedia menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas. Tiga, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama kami bertugas di KPK ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjadi pegawai KPK."

"Empat, apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam pakta integritas ini kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Demikian pakta integritas ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan siapapun juga".

Untuk diketahui, posisi Deputi Penindakan KPK kosong sejak Juni 2019 setelah Firli yang saat ini menjadi Ketua KPK dikembalikan ke Polri. Sejak saat itu, posisi Deputi Penindakan KPK sementara dijabat Direktur Penyidikan KPK RZ Panca Putra Simanjuntak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement