Selasa 14 Apr 2020 11:05 WIB

McDonald Corp Digugat Atas Pelecehan Seksual

Gugatan ke restoran cepat saji diajukan ke pengadilan federal di Chicago.

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, FLORIDA -- Perusahaan cepat saji McDonald Corp menghadapi gugatan class action atas pelecehan seksual terhadap karyawan perempuan mereka di Florida. Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan federal di Chicago.

Dalam gugatan itu disebutkan McDonald melestarikan iklim "pelecehan seksual yang parah atau menjalar dan lingkungan kerja yang tidak bersahabat". Karyawan perempuan mengalami pelecehan fisik seperti diraba-raba dan pelecehan verbal.

Baca Juga

Dalam pernyataannya, McDonald mengatakan, mereka berkomitmen untuk memastikan tidak ada pegawai mereka yang menjadi korban pelecehan seksual. Mereka menegaskan, setiap pegawai yang bekerja di restoran milik perusahaan mendapatkan pelatihan.

"Tuduhan penggugat atas pelecehan dan pembalasan akan segera diselidiki setelah gugatan mendapat perhatian kami dan kami akan menyelidiki tuduhan baru yang diajukan dalam gugatan mereka," kata McDonald, Selasa (14/4).

Penggugat karyawan McDonald Jamelia Fairley dan mantan karyawan Ashley Reddick mewakili pegawai perempuan McDonald di Florida di lebih dari 100 lokasi restoran yang bukan waralaba. Mereka mengajukan ganti rugi sebesar 500 juta dolar AS.

Dalam gugatan, Fairley dan Reddick mengatakan, McDonald gagal memberikan pelatihan untuk mencegah pelecehan seksual. Mereka juga menuduh perusahaan cepat saji itu membiarkan terjadinya pelecehan seksual berantai di satu lokasi ke lokasi lainnya tanpa ada konsekuensi apa pun.

Reddick bekerja di restoran McDonald di Sanford, Florida, dari tahun 2015 sampai 2018. Ia dipecat setelah melaporkan pelecehan fisik berupa sentuhan dan verbal berupa komentar seksual yang tak diinginkan oleh rekan kerja laki-lakinya.

Sementara itu, berdasarkan gugatannya, Fairley mengatakan, ia dilecehkan oleh dua rekan kerja laki-lakinya di restoran yang sama pada awal 2018. Gugatan tersebut mengatakan, pihak manajemen mengetahui pelecehan yang dialami kedua perempuan itu, tetapi gagal mengambil langkah yang tepat.

Hal ini bukan pertama kalinya McDonald digugat atas pelecehan seksual. Sejak tahun 2016 perusahaan itu sudah menghadapi berbagai tuduhan pelecehan seksual. Tuduhan pertama kali ketika muncul gelombang pengaduan yang diajukan ke Komisi Kesetaraan Kesempatan Pekerja.

McDonald juga menghadapi gugatan individu dan class action di Michigan. Sekitar 95 persen restoran McDonald dikelola oleh waralaba.

Perusahaan itu mengatakan, mereka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas pelecehan seksual yang terjadi di restoran waralaba. Tahun lalu pengadilan banding di Kalifornia setuju dengan pandangan itu.

Namun, gugatan class action di Florida menggugat restoran yang dimiliki oleh McDonalds. Pada November tahun lalu McDonald memecat Chief Executive Officer Steve Easterbrook karena memiliki hubungan tidak pantas dengan karyawan. Namun, ia tidak dituduh melakukan pelecehan seksual.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement