Selasa 14 Apr 2020 12:11 WIB

Baru Dapatkan Asimilasi, Warga Jambi Kembali di Bui

Tersangka kedapatan mencuri karpet milik warga

Red: Esthi Maharani
Warga binaan mendapatkan surat pembebasan
Foto: Antara/Syaiful Arif
Warga binaan mendapatkan surat pembebasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI - Anggota Polsek Telanaipura, Jambi mengamankan seorang warga binaan yang baru saja dibebaskan terkait asimilasi pemerintah untuk pengurangan jumlah tahanan, bernama Hamsari (20) warga RT 05, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi kembali diamankan polisi. Ia kedapatan mencuri karpet atau ambal milik seorang warga.

Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, Jambi, Ipda Hengki Lesmana membenarkan adanya tangkapan tersebut. Pelaku, lanjut dia, merencanakan aksi pencurian karpet atau ambal milik warga simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada Senin (13/4). Pelaku pun berhasil ditangkap warga dan kemudian diserahkan ke polisi.

Tim Reskrim Polsek Telanaipura mendapatkan info dari warga jika ada orang yang diamankan oleh petugas keamanan perumahan karena pelaku memasuki rumah warga dengan cara melompat pagar dan kemudian ditangkap warga dan pemilik rumah. Tersangka mencoba melakukan aksi pencurian seorang diri disebut memanjat pagar rumah milik korban pada pukul 05.00 WIB namun aksinya diketahui warga dan pemilik rumah sehingga berhasil ditangkap dan diserahkan kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa Hamsari baru saja dikeluarkan dari Lapas kelas II A Jambi pada 2 April yang lalu dan kini pelaku ini harus mempertangungjawabkan perbuatannya kembali dan ditahan di Mapolsek.