Selasa 14 Apr 2020 12:18 WIB

Jadwal Kerja Pegawai Kelurahan dan Kecamatan Disesuaikan

Penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu pelayanan masyarakat

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Masyarakat mendaftarkan diri mengikuti program Kartu Prakerja di Kantor Disnakertrans Jatim, Surabaya, Senin (13/4).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Masyarakat mendaftarkan diri mengikuti program Kartu Prakerja di Kantor Disnakertrans Jatim, Surabaya, Senin (13/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penyesuaian jadwal kerja pegawai di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan di Kota Pahlawan. Penyesuaian sistem kerja ini, berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non-PNS sebagai upaya menghentikan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, M. Fikser mengatakan, penyesuaian sistem kerja di kantor kecamatan dan kelurahan yang berlaku mulai Senin (13/4), mengharuskan para pegawai bekerja dari rumah (WFH). Kebijakan ini diyakininya efektif, mengingat pegawai kelurahan dan kecamatan, bersentuhan langsung dengan banyak masyarakat.

“Kita tahu (pegawai) kecamatan dan kelurahan ketemu langsung dengan warganya. Nah, salah satu cara memutus mata rantai Covid-19 ini adalah mengurangi pertemuan-pertemuan itu,” kata Fikser di Surabaya, Selasa (14/4).

Meski demikian, Fikser memastikan, kebijakan penyesuaian sistem kerja pegawai di kantor kelurahan dan kecamatan ini, tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat. Pasalnya, pelayanan administrasi kependudukan maupun perizinan di Surabaya bisa diakses secara daring.

“Pelayanan kepada warga itu tidak terganggu, karena bisa melalui e-klampid untuk Dispendukcapil. Sedangkan untuk perizinan, bisa melalui SSW (Surabaya Single Window),” ujar Fikser.

Selain itu, selama pegawai menjalankan tugas kedinasan di rumah (WFH), mereka juga diwajibkan siap apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan tugas lapangan. Bagi warga yang ingin mendapat pelayanan seperti konsultasi, menurutnya bisa mengikuti jadwal yang tertera di masing-masing kantor kecamatan dan kelurahan.

“Jadi dibuat (kerja) selang-seling, ada (pegawai) yang bekerja dari rumah, ada yang tetap masuk kantor (piket)” ujar Fikser.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement