REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 3.474 pelanggaran pada hari pertama penindakan terhadap pengguna jalan, yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Sebagian besar pelanggaran adalah pengendara yang tidak menggunakan masker.
"Sebanyak 3.474 pelanggaran di hari pertama penindakan" kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/4).
Sambodo menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4). Namun Ditlantas Polda Metro Jaya menjadikan Senin (13/4) sebagai hari pertama penindakan terhadap pelanggar.
Polda Metro Jaya menggunkan tiga hari pertama diberlakukannya PSBB sebagai masa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pengguna jalan di wilayah Ibu Kota.