Selasa 14 Apr 2020 15:36 WIB

Soal Aturan Ojol, Sahroni: Polisi Bingung

Polisi di lapangan bingung karena ada dua aturan yang berbeda.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Foto: YouTube
Politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti perbedaan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan terkait ojek online di tengah aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan Kementerian Perhubungan memberi ruang pengemudi ojek online untuk mengangkut penumpang dalam kondisi tertentu. Sedangkan sebaliknya, aturan Kemenkes justru melarang ojol mengangkut selain barang.

Baca Juga

Sahroni menyayangkan ketidakseragaman aturan ini lantaran dapat menyebabkan kebingungan dalam penindakan hukum.  “Sangat disayangkan adanya perbedaan peraturan ini, karena saya juga banyak mendapat masukan dari teman-teman di kepolisian bahwa mereka juga bingung, kok aturannya bisa ada dua dan berbeda gini,” ujar Sahroni pada Selasa (14/4).

Sahroni selaku pimpinan Komisi III DPR RI mengaku mendapati laporan adanya interpretasi yang berbeda di Polda Metro Jaya. Sehingga, polisi lalu lintas merasa bingung dalam melakukan penegakkan hukum PSBB.