REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DKI Jakarta telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 10 April lalu. Sejumlah perusahaan pun menutup sementara operasionalnya, meski masih ada pula beberapa yang tetap beroperasi.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai, semua usaha yang tidak dikecualikan dalam PSBB akan mengalami penurunan kinerja drastis. Sebab, kegiatan usahanya betul-betul mati atau dormant, khususnya bila operasional usaha tersebut tidak bisa dilakukan secara remote.
"Ini secara garis besar akan menihilkan kemampuan perusahaan menciptakan penghasilan. Sehingga cashflow perusahaan semakin tertekan karena beban fixed cost yang masih harus ditanggung pelaku usaha selama bisnis menjadi dormant atau mati sepanjang PSBB," jelas Shinta kepada Republika.co.id pada Selasa, (14/4).
Sementara, lanjut dia, upaya merelaksasi tekanan pada cashflow itu, sulit dilakukan di saat kondisi PSBB. Sebab, perusahaan yang tidak dikecualikan dalam PSBB, tidak leluasa bergerak untuk mengurus berbagai hal, misalnya memperoleh pinjaman baru, merestrukturisasi utang, atau mempercepat penerimaan perusahaan.