Selasa 14 Apr 2020 16:20 WIB

Desa di Purbalingga Diminta Siapkan Tempat Karantina Pemudik

Tempat karantina akan menampung para pemudik lebaran selama 14 hari.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Larangan mudik (ilustrasi)
Foto: istmewa
Larangan mudik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA --  Pemerintah di daerah tetap melakukan antisipasi menghadapi kemungkinan adanya pemudik. Hal ini antara lain dilakukan oleh Pemkab Purbalingga.

Menindaklanjuti instruksi yang sebelumnya diperintahkan Gubernur Jateng, Bupati Dyah Hayuning Pratiwi meminta para camat dan kepala desa di wilayahnya untuk menyiapkan tempat karantina bagi pemudik. ''Desa kami harap menyiapkan ruang karantina tersendiri bagi pemudik. Ruang karantina itu harus dilengkapi dengan fasilitas MCK yang memadai,'' kata Bupati dalam rapat virtual yang diikuti para camat dan kades di Purbalingga, Selasa (14/4).

Baca Juga

Tempat karantina tersebut, menurut Bupati, akan menampung para pemudik lebaran selama 14 hari. Hal ini agar virus yang mungkin terbawa pemudik tidak menyebar pada keluarganya.

''Bagaimana pun, pemudik lebaran itu nantinya berstatus ODP. Karena itu, mereka harus menjalani karantina,'' katanya.