Selasa 14 Apr 2020 16:40 WIB

Disdikbudpora Kabupaten Semarang Siapkan PPDB Daring

Sekolah diminta menyiapkan nomor operator PPDB agar dipublikasikan luas.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Pendaftaran PPDB Online. Orang tua mencari informasi pendaftaran Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)  mendatangi sekolah SMPN 1 Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Pendaftaran PPDB Online. Orang tua mencari informasi pendaftaran Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) mendatangi sekolah SMPN 1 Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Akibat pandemi Covid-19, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dilakukan secara daring.

PPDB secara daring ini bakal dibuka Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang, mulai 4 Mei 2020 dan akan berakhir pada 6 Mei 2020 mendatang.

“Disdikbudpora sudah menyediakan alamat website khusus untuk pendaftaran secara daring dengan laman https://ppdb.disdikbudpora.semarangkab.com,” ungkap Kepala Disidikbudpora Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo Priyatmo, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (14/4).

Ia menjelaskan, berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan dalam PPDB daring harus dipindai untuk diupload melalui website yang sudah disediakan oleh Disdikbudpora tersebut.

Sedangkan bagi masyarakat yang tidak bisa memindai persyaratan PPDB dan mengirim lewat jaringan internet, juga telah disediakan aplikasi khusus melalui WhatsApp (WA) yang bisa diakses menggunakan telepon pintar.

Artinya semua persyaratan yang dibutuhkan bisa difoto kemudian dikirim lewat WA sekolah yang dituju. “Kami juga sudah menginstruksikan agar tiap sekolah menyiapkan nomor operator PPDB agar dipublikasikan luas kepada masyarakat,” tambahnya.

Cara ini, masih jelas Sukaton, untuk mempermudah masyarakat yang mungkin tidak bisa memindai dan mengirim persyaratan lewat internet, akibat minimnya fasilitas jaringan internet di lingkungannya.

PPDB secara daring ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Karena pendaftaran siswa baru dibuka secara offline atau manual berpotensi menghadirkan kerumunan banyak orang di lingkungan pendafataran (sekolah).

“Kami juga menyediakan kanal khusus bantuan jika ada pendaftar secara daring yang mengalami kesulitan akan dibantu oleh operator, berupa layanan informasi PPDB di nomor handphone (HP)  085540503050 atau 081390052900,” tegasnya.

Dalam PPDB SD, lanjut Katon, dibagi menjadi tiga jalur, yakni zonasi, afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua/wali murid. Komposisinya kuota jalur zonasi sebesar 80 persen, afirmasi 15 persen, dan sisanya (lima persen) merupakan kuota jalur perpindahan orang tua/wali murid.

“Jalur afirmasi untuk masyarakat miskin, sedangkan jalur perpindahan menampung orang tua atau wali murid yang semula bekerja di luar daerah pindah ke Kabupaten Semarang. Sedangkan jalur zonasi menampung siswa di sekitar lingkungan satuan penyelenggara pendidikan (sekolah),” terangnya.

Adapun untuk PPDB SMP dibagi menjadi empat jalur, yang meliputi jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali siswa, dan jalur prestasi.

Kuota untuk jalur zonasi telah ditetapkan sebanyak 50 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan orang tua/wali siswa sebanyak lima persen. “Sisanya (30 peren) merupakan kuota jalur prestasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan mengacu zonasi, disediakan lima sekolah yang bisa dipilih orang tua atau peserta didik. Untuk PPDB SD hanya bisa memilih dua sekolah saja.

Sementara untuk PPDB SMP harus memilih tiga sekolah, yakni dua sekolah negeri dan satu sekolah swasta. “Pilihan ini wajib diisi, agar sekolah swasta juga bisa hidup dan berkembang dengan siswa yang ada,” tegas Sukaton

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement